Upaya untuk pengiriman Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dari Pelabuhan Waingapu berhasil digagalkan tim gabungan.
Upaya untuk pengiriman Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI)
dari Pelabuhan Waingapu berhasil digagalkan tim gabungan. Tim gabungan ini
terdiri dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) dan KP3 Laut Waingapu. CTKI yang digagalkan ini berasal
dari Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat di Pelabuhan
Waingapu, Sabtu (26/11/2022). Total jumlah CTKI yang
hendak diberangkatkan dengan tujuan Kalimantan ini berjumlah 29 orang yang
terdiri dari 27 CTKI laki-laki dan dua orang CTKI wanita.
Kepala Dinas Transnaker Kabupaten Sumba Timur,
Nicolas Pandarangga kepada awak media di Terminal Pelabuhan Waingapu Sabtu
(26/11/2022) mengaku para CTKI ini
batal diberangkatkan karena belum mengantongi surat rekomendasi dari perusahaan
ke Distransnaker kabupaten asal. "Kita sudah koordinasi dengan kepala dinas
Transnaker Kabupaten Sumba Barat dan beliau
meminta para CTKI dipulangkan," ungkapnya.
Karena itu para CTKI ini diminta untuk bersama
perusahaan Sinar Mustika Flobamora sebagai PJTKI untuk melengkapi berkas-berkas
yang kurang sebelum diberangkatkan. Sebab menurutnya surat-surat ini penting
dan dibutuhkan pemerintah agar mengetahui kemana warganya pergi dan bekerja di
perusahaan apa. "Pemerintah daerah hanya ingin memastikan warganya keluar
daerah berada di tempat yang sesuai dengan tujuan dan mendapatkan hal sesuai
yang diatur undang-undang," ungkapnya. Ditambahkannya pemerintah daerah
tidak bermaksud menghalangi warganya mencari kerja di luar daerah. Karenanya
kepada perusahaan perekrut CTKI ini
diminta untuk melengkapi dokumen yang disyaratkan sebelum memberangkatkan
para CTKI. "Kalau dokumennya lengkap
silahkan berangkat, karena pemerintah daerah juga mau warganya mendapatkan
pekerjaan yang lebih baik untuk peningkatan ekonomi keluarga,"
tandasnya.***