- LPSE Sumba Timur
- LPSE Prov NTT
- LPSE Nasional
- Depdagri
- KPU
- PEMDA Propinsi NTT
- Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Sumba Timur
- Badan Pengawas Pemilu(BAWASLU) Kabupaten Sumba Timur
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Sumba Timur
- Rumah Sakit Umum Umbu Rara Meha
- Program Kota Ku | Kota Tanpa Kumuh
- PERKEMI Sumba Timur
- PPID Kabupaten Sumba Timur
TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN DAERAH
- Ringkasan APBD Tahun Anggaran 2018
- Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan 01 Tahun 2019
- Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan 02 Tahun 2019
- Rekapitulasi penggunaan sumber dana menurut jenis pendapatan dan jenis penerimaan terhadap jenis belanja dan jenis pengeluaran Tahun 2019
Aplikasi Surat Menyurat secara Online Lingkup Pemda Sumba Timur.
Pengelola : Bidang Layanan E-Goverment Dinas Kominfo
SEKDA SUMBA TIMUR IKUTI RAPAT MONITORING PENYERAPAN INSENTIF TENAGA KESEHATAN
Waingapu - Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Domu Warandoy, SH, M.Si mengikuti Rapat Monitoring Penyerapan Insentif Tenaga Kesehatan. Rapat evaluasi dilaksanakan secara virtual di ruangan Sekda Kabupaten Sumba Timur, Selasa 24 Agustus 2021. Kegiatan ini diagendakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Risnadar, perkawakilan dari BPKP NTT menjelaskan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/4239/2021 bahwa kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan Institusi Kesehatan untuk tenaga kesehatan (nakes) daerah yang mendapatkan insentif yaitu tenaga kesehatan yang bertugas pada rumah sakit umum daerah, labotarium kesehatan milik daerah, dan puskesmas. Lebih lanjut Risnandar memaparkan adapun nakes yang diberikan insentif yaitu mereka yang memenuhi kriteria berikut ini:
1. Jenis tenaga kesehatan meliputi dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya;
2. Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS);
3. Jenis tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, termasuk tenaga kesehatan yang ditugaskan dalam program Kementerian dan Kesehatan, seperti:
a. dokter yang mengikuti program Internsip Dokter Indonesia;
b. dokter yang mengikuti pendayagunaan Dokter Spesialis;
c. tenaga kesehatan yang mengikuti Penugasan khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Program Nusantara Sehat; dan
d. Relawan yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19.
4. Selain relawan sebagaimana disebutkan pada angka 3 huruf d, Pemerintah daerah dapat menetapkan relawan yang terlibat dalam penanganan COVID-19
selanjutnya Risnandar menjelaskan Insentif Tenaga Kesehatan dihitung sebagai berikut:
1. Besaran Insentif tenaga kesehatan bagi yang menangani covid 19 pada tahun 2021, sama besarannya dengan dana insentif pada tahun 2020 sebagai berikut:
a. Dokter Spesialis Rp. 15.000.000
b. Pesesrta PPDS Rp. 12.500.000
c. Dokter Umum dan Dokter Gigi Rp. 10.000.000
d. Bidan dan Perawat Rp. 7.500.000
e. Tenaga kesehatan lainnya RP. 5.000.000
Besaran biaya tersebut merupakan Batasan tertinngi dan dibayarkan dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, efektif, efesien, dengan memperhatikan dan kepatuhan.
Sofyan Antonius Kepala Perwakilan BPKP NTT dalam materinya memaparkan hasil evaluasi atau pemantuan terhadap pengelolan insentif tenaga nakes daerah, pengelolaan limbah dan proses vaksinasi. Terkait anggaran, permasalahan yang ditemukan masih terdapat Pemda yang belum menganggarkan dana untuk nakes, solusi yang ditawarkan kami berharap Pemprov memberikan sanksi tegas kepada pemda tersebut, masalah lainnya yang sering kita temui yaitu dalam pengisian data diaplikasi dalam memberikan informasi terkait jumlah vaksin yang sudah diberikan kepada masyarakat, masyarakat yang terkena covid-19. Ini mungkin diakibatkan karena keterbatasan pengetahuaan dari operator, oleh sebab itu kami mengusulkan juga kepada pemprov untuk melakukan bimtek kepada tenaga operator disejumlah daerah.
Dikembangkan oleh Bidang Layanan E-Goverment Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumba Timur
Jl. Jendral Soeharto No.42 Waingapu
Sumba Timur - NTT 87112
Telp.0387-62073
e-mail : dinaskominfo@sumbatimurkab.go.id
Web Mail
Sumbatimurkab.go.id | © COPYRIGHT 2015 Portal Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur