- LPSE Sumba Timur
- LPSE Prov NTT
- LPSE Nasional
- Depdagri
- KPU
- PEMDA Propinsi NTT
- Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Sumba Timur
- Badan Pengawas Pemilu(BAWASLU) Kabupaten Sumba Timur
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Sumba Timur
- Rumah Sakit Umum Umbu Rara Meha
- Program Kota Ku | Kota Tanpa Kumuh
- PERKEMI Sumba Timur
- PPID Kabupaten Sumba Timur
TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN DAERAH
- Ringkasan APBD Tahun Anggaran 2018
- Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan 01 Tahun 2019
- Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan 02 Tahun 2019
- Rekapitulasi penggunaan sumber dana menurut jenis pendapatan dan jenis penerimaan terhadap jenis belanja dan jenis pengeluaran Tahun 2019
Aplikasi Surat Menyurat secara Online Lingkup Pemda Sumba Timur.
Pengelola : Bidang Layanan E-Goverment Dinas Kominfo
SEMINAR SEHARI PERLINDUNGAN ANAK
Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Sumba Timur, menyelenggarakan Seminar Sehari Perlindungan Anak yang dilaksanakan di Gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi Waingapu, tanggal 06 September 2012.
Acara pembukaan seminar tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kab. Sumba Timur, Pimpinan SKPD, pimpinan LSM, akademisi, para pendidik, tokoh masyarakat, tokoh agama dan peserta seminar lainnya. Sedangkan sebagai nara sumber hadir ketua KOMNAS Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait dan dosen hukum pidana pada UNDANA DR. Karel Kopong Medan SH.M,Hum, serta dewan pakar lembaga perlindungan anak Propinsi NTT dan Dosen Fakultas Hukum pada Undana Kupang, Jhon Mone SH M,Hum.
Bupati Sumba Timur dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Kab. Sumba Timur, Gerald H. Palakahelu, SH. mengatakan Pemerintah mempunyai komitmen yang tinggi terhadap pembinaan sumber daya manusia sejak dini, mengingat anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus cita–cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dalam menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara dimasa depan. Hal tersebut tertuang dalam RPJM tahun 2010–2014 berdasarkan Peraturan Presiden R.I. No.5 tahun 2010. Pembangunan perlindungan anak ditujukan untuk memenuhi hak-hak anak Indonesia sesuai dengan Undang–Undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, meliputi kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan serta mendapatkan perlindungan dari berbagai tindak kekerasan, perdagangan anak, eksploitasi dan diskriminasi.
Menurut ketua Lembaga Perlindungan Anak Kab.Sumba Timur dr. Amsal Ginting, dalam sambutanya beliu mengatakan bahwa dalam hal melaksanakan perlindungan kepada anak, para orang tua menjalankan tugasnya dengan suka rela karena masa depan Sumba Timur 20 tahun kedepan di tentukan oleh anak-anak saat ini.
Seminar sehari perlindungan anak ini bertujuan agar kedepan Sumba Timur harus bisa mencegah kekerasan yang sering kali terjadi kepada anak–anak, baik itu berupa kekerasan fisik mau pun yang non fisik karena masih banyak cara lain yang lebih baik untuk mendidik anak daripada kekerasan, karena seluruh anak anak di indonesia dilindungi oleh undang – undang perlindungan anak.
Demikian Siaran Pers Humas Setda Kab. Sumba Timur.
Dikembangkan oleh Bidang Layanan E-Goverment Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumba Timur
Jl. Jendral Soeharto No.42 Waingapu
Sumba Timur - NTT 87112
Telp.0387-62073
e-mail : dinaskominfo@sumbatimurkab.go.id
Web Mail
Sumbatimurkab.go.id | © COPYRIGHT 2015 Portal Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur