- LPSE Sumba Timur
- LPSE Prov NTT
- LPSE Nasional
- Depdagri
- KPU
- PEMDA Propinsi NTT
- Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Sumba Timur
- Badan Pengawas Pemilu(BAWASLU) Kabupaten Sumba Timur
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Sumba Timur
- Rumah Sakit Umum Umbu Rara Meha
- Program Kota Ku | Kota Tanpa Kumuh
- PERKEMI Sumba Timur
- PPID Kabupaten Sumba Timur
TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN DAERAH
- Ringkasan APBD Tahun Anggaran 2018
- Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan 01 Tahun 2019
- Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan 02 Tahun 2019
- Rekapitulasi penggunaan sumber dana menurut jenis pendapatan dan jenis penerimaan terhadap jenis belanja dan jenis pengeluaran Tahun 2019
Aplikasi Surat Menyurat secara Online Lingkup Pemda Sumba Timur.
Pengelola : Bidang Layanan E-Goverment Dinas Kominfo
Bupati Lantik Pejabat Eselon II, III dan IV: Profesi PNS Adalah Sebuah Kehormatan Manakala Dapat Dijalankan Dengan Baik
SP Humas, 05 Januari 2015
Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora, M.Si. melantik 110 orang pejabat Eselon II, III dan IV pada tanggal 05 Januari 2015 di Gedung Umbu Tipuk Marisi. Acara yang berlangsung dengan khidmat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sumba Timur, dr. Matius Kitu, Sp.B., Ketua DPRD Kab. Sumba Timur, drh. Palulu P. Ndima , M.Si, Sekretaris Daerah, Ir. Juspan, M.Si, FORKOPIMDA dan pimpinan SKPD, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya usai prosesi pengambilan sumpah jabatan, Bupati menyatakan bahwa pelantikan tersebut telah melalui proses dan prosedur yang benar melalui penilaian dan pertimbangan seobyektif mungkin. Lebih lanjut dikatakan bahwa khusus untuk Satuan Polisi Pamong Praja pelantikan ini dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur yang merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang dijabarkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 11 tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Dimana sebelumnya Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dengan eselon III A, berubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dengan eselon II B. yang mana dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga mengamanatkan tambahan tugas pokok kepada Satpol PP yakni perlindungan masyarakat (Linmas), yang sebelumnya ditangani oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Hal lain yang disampaikan oleh Bupati adalah kedisiplinan dan loyalitas sebab saat ini kedisiplinan nampaknya semakin menurun yang berakibat pada kurang optimalnya kinerja pegawai dan berpengaruh juga pada integritas Pegawai Negeri Sipil. Oleh sebab itu, melalui kesempatan tersebut, bupati mengharapkan pada para pejabat eselon disetiap jenjang agar dapat menjadi contoh dalam hal kedisiplinan sekaligus berani mengambil tindakan bagi pegawai dibawah asuhannya yang melanggar aturan. Disamping itu, kepada pejabat yang dilantik Bupati juga mengharapkan agar terus memelihara semangat bekerja dalam menjalankan tugas-tugas yang diembankan berdasarkan kewenangan yang dimiliki.
Menutup sambutannya, Bupati mengatakan bahwa hidup dengan profesi sebagai PNS adalah sebuah kehormatan manakala dapat menjalankan dengan baik; disiplin, jujur, dan amanah. Sebaliknya jika mengabaikan semuanya itu, maka kita sendirilah yang melucuti kehormatan tersebut, bahkan predikat terhormat atau tidak terhormat tersebut akan terbawa tidak hanya selama menjadi PNS tapi sampai akhir hayat.
Adapun pejabat yang dilantik diantaranya adalah Drs. Dominggus Bandi, M.Si. yang dilantik karena adanya perubahan nomenklatur pada Badan Kesbangpol dan Linmas yang kini menjadi Badan Kesbangpol, Drs. Yohanes Pama yang sebelumnya adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Franky Ranggambani, SSTP, M.Si sebelumnya adalah Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan menjadi Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan.
Dikembangkan oleh Bidang Layanan E-Goverment Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumba Timur
Jl. Jendral Soeharto No.42 Waingapu
Sumba Timur - NTT 87112
Telp.0387-62073
e-mail : dinaskominfo@sumbatimurkab.go.id
Web Mail
Sumbatimurkab.go.id | © COPYRIGHT 2015 Portal Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur