Transparansi
TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN DAERAH
- Ringkasan APBD Tahun Anggaran 2018
- Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan 01 Tahun 2019
- Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan 02 Tahun 2019
- Rekapitulasi penggunaan sumber dana menurut jenis pendapatan dan jenis penerimaan terhadap jenis belanja dan jenis pengeluaran Tahun 2019
Aplikasi Surat Menyurat secara Online Lingkup Pemda Sumba Timur.
Pengelola : Bidang Layanan E-Goverment Dinas Kominfo
Login Form
KPU: Calon yang Terbukti Beri Mahar ke Parpol Bisa Dibatalkan!
Jakarta - Beberapa bakal calon dalam Pilkada mengurungkan niatnya mendaftarkan diri ke KPU karena ada permintaan 'mahar' dari partai yang akan mengusung. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengingatkan calon yang memberi mahar ke parpol bisa didiskualifikasi. "Seharusnya tidak boleh dong. Kalau nanti mahar itu betul-betul dilakukan, akan dibatalkan," ujar Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (29/7/2015) malam.
Hadar menjelaskan, larangan calon dalam Pilkada memberi mahar baik karena diminta atau sukarela kepada parpol, dilarang dalam UU Pilkada. Tepatnya, parpol dilarang menerima imbalan saat proses pencalonan pasangan calon.
"Kalau dilakukan dan terbukti, pasangan calon bisa dibatalkan. Karena itu mari ciptakan Pilkada bersih, jangan main-main dengan pelanggaran," ujarnya.
Ketentuan tentang larangan adanya 'mahar' atau 'uang perahu' itu, tertuang dalam pasal 47 UU Nomor 8 tahun 2015, tentang Pilkada. Berikut bunyinya:
Ayat (1): Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ayat (2): Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.
Ayat (3): Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ayat (4): Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Sumber : detik.com
Dikembangkan oleh Bidang Layanan E-Goverment Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumba Timur
Jl. Jendral Soeharto No.42 Waingapu
Sumba Timur - NTT 87112
Telp.0387-62073
e-mail : dinaskominfo@sumbatimurkab.go.id
Web Mail
Sumbatimurkab.go.id | © COPYRIGHT 2015 Portal Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur