Gambaran Umum Kabupaten Sumba Timur
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan statistik tergolong sebagai urusan wajib non pelayanan dasar. Urusan statistik mempunyai kedudukan yang tidak kalah pentingnya dengan urusan-urusan lainnya seperti pendidikan, Kesehatan, ketenagakerjaan, sosial dan lain-lain. Berkaitan dengan hal tersebut, maka penyelenggaraan urusan statistik pemerintah pusat/daerah perlu mendapat perhatian oleh seluruh pemangku kepentingan. Telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, bahwa penyelenggaraan statistik di bagi menjadi tiga jenis yaitu Statistik Dasar, Statistik Sektoral dan Statistik Khusus.
Statistik Dasar merupakan kegiatan statistik yang hanya dilakukan oleh BPS, sifatnya data-data mendasar serta dapat digunakan oleh lintas sektor, contohnya Daerah Dalam Angka.
Statistik Sektoral merupakan kegiatan statistik yang dilakukan oleh instansi pemerintah bekerjasama dengan BPS, sifatnya data-data sektoral yang menjadi kebutuhan instansi pemerintah bersangkutan, contohnya statistik perikanan, statistik pertanian dan lain sebagainya.
Adapun Statistik Khusus merupakan kegiatan statistik yang dilakukan oleh orang perorangan atau Lembaga tertentu diluar pemerintahan dan diketahui BPS. Apabila melihat amanat UU 23/2014, maka penyelenggaraan statistik dasar menjadi kewenangan pemerintah pusat, dan penyelenggaraan statistik sektoral menjadi kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Apabila melihat proses penyelenggaraannya, data Statistik Sektoral diperoleh dari survey dan kompilasi produk administrasi. Survey merupakan pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu, contohnya survey perilaku masyarakat dalam penggunaan media teknologi, informasi komunikasi. Adapun kompilasi produk administrasi merupakan pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data yang didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan atau masyarakat, contohnya statistik pendapatan yang diperoleh dari laporan pendapatan Badan Pendapatan Daerah.
Penyelenggaraan
statistik baik Statistik Dasar maupun Statistik Sektoral pada dasarnya memiliki
output yang sama, yaitu Data. Melihat perkembangan dalam beberapa tahun ini,
data memiliki posisi yang semakin penting dalam segala tahapan pembangunan.
Data menjadi dasar dalam perencanaan, serta menjadi ukuran dalam pengendalian
dan evaluasi. Namun kondisi saat ini, data-data sektroral masih tersebar di masing-masing
sektor terdapat kesenjangan antara deman-supply. Mengingat tingkat
kepentingan data dalam seluruh tahapan pembangunan, serta permasalahan
keberadaan data, maka perlu disusun Buku Statistik Sektoral. Buku ini memuat
hasil kegiatan statistik yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di lingkungan
pemerintah Kabupaten Sumba Timur dan mewakili, perkembangan data perurusan
sebagaimana urusan yang tertuang dalam UU 23 tahun 2014 Pemerintah Daerah.