Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumba Timur dalam rangka Pengucapan Sumpah Janji dan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur masa Jabatan 2014-2019 berlangsung di ruang Sidang DPRD Kabupaten Sumba Timur pada Selasa, 09 September 2014. Acara yang berlangsung sangat hikmat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, drh. Palulu Pambundu Ndima, M.Si., yang juga dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur, pimpinan dan para anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur, Forkopimda, Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur, Ir. Robert Gana, MSi., Ketua Panwaslu, Anwar Engga, SE., para pejabat sipil dan militer, ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Waingapu, Ketua TP-PKK, organisasi wanita, pimpinan partai politik, dan tamu undangan lainnya.
Berdasarkan surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur No. 171.2/315/II/2014 tanggal 28 Agustus 2014, maka Ketua Pengadilan Negeri Waingapu melantik 30 orang anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur periode 2014-2019.
Usai pelantikan diumumkan tentang pimpinan sementara DPRD Sumba Timur yaitu; Ketua Sementara DPRD Sumba Timur yaitu drh. Palulu Pambundu Ndima, M.Si dan Wakil Ketua Sementara DPRD Sumba Timur Ir. Umbu Manggana, M.Si.
Gubernur NTT dalam sambutannya yang dibacakan oleh Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora, MSi., mengatakan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selain kepala daerah, DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah, hal ini bermakna bahwa DPRD memiliki tanggung jawab yang sama bersama Kepala Daerah untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, untuk itu relasi kemitraan antara DPRD dan Kepala Daerah merupakan prasyarat mutlak dalam proses berpemerintahan yang baik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan bahwa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD mempunyai kedudukan yang setara dengan pemerintah daerah. Kedudukan yang setara bermakna bahwa antara DPRD dan pemerintah daerah memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dalam arti tidak saling membawahi atau satu tidak bertanggung jawab pada yang lain. Hubungan yang dimiliki secara operasional bermakna bahwa DPRD adalah mitra pemerintah daerah dalam membuat kebijakan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing. Selain itu, Gubernur juga mengatakan bahwa pengucapan sumpah janji dan pelantikan anggota DPRD mengandung makna yuridis konstitusional yang diaktualisasikan sampai tahun 2019, oleh karena itu peristiwa pelantikan tersebut kiranya dapat memberi tanggung jawab yang lebih besar kepada wakil rakyat yang baru dilantik yakni tanggung jawab untuk membangun daerah demi mensejahterakan masyarakat.
Adapun nama-nama yang dilantik adalah:
1. Yonathan Hani, S.Kom Nasdem
2. Melkianus Nara PDIP
3. Drh. Palulu Pabundu Ndima, M.Si Golkar
4. Ali Oemar Fadaq Golkar
5. Dra. Lusia M. Kitu Gerindra
6. Dominggus Kahewamarak, Sp Demokrat
7. Huki Radandima PAN
8. Abdul Haris,ST Hanura
9. Drs. Lukas Mb. Kaborang Nasdem
10. John David, SH PDIP
11. Umbu Ardya Hunga Meha Dundu Nggahar Golkar
12. Umbu Yanto Diki Dongga, SH Golkar
13. Bale Raga Lawa Gerindra
14. Yosua Katanga Maujawa Demokrat
15. Endal Meta Yiwa, S.Th PKPI
16. Umbu Windi Ndapangadung, BA Nasdem
17. Nggadi May PDIP
18. Ayub Tay Paranda, SE Golkar
19. Limu Hamanay Golkar
20. Ir. Umbu Manggana, M.Si Gerindra
21. Markus Halang, SH Demokrat
22. Hinggu Panjanji PAN
23. Ivander Jevon R. T. U. K. Nggadung, S.IP Nasdem
24. Umbu Kahumbu Nggiku PDIP
25. Anthon Dida Djuka Golkar
26. Drs. Umbu Hapu Hambandima Golkar
27. Umbu Ndima Rawambaku Gerindra
28. Eben Haezer Ranggambani Demokrat
29. Drs. Daud Ndakularak PAN
30. Umbu Mandarika,S.Sos Hanura