- LPSE Sumba Timur
- LPSE Prov NTT
- LPSE Nasional
- Depdagri
- KPU
- PEMDA Propinsi NTT
- Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Sumba Timur
- Badan Pengawas Pemilu(BAWASLU) Kabupaten Sumba Timur
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Sumba Timur
- Rumah Sakit Umum Umbu Rara Meha
- Program Kota Ku | Kota Tanpa Kumuh
- PERKEMI Sumba Timur
- PPID Kabupaten Sumba Timur
Aplikasi Surat Menyurat secara Online Lingkup Pemda Sumba Timur.
Pengelola : Bidang Layanan E-Goverment Dinas Kominfo
Penetapan Tarif Pemakaian Layanan Jaringan Internet Pada Bagian PDE Setda Kab. Sumba Timur
BUPATI SUMBA TIMUR
PERATURAN BUPATI SUMBA TIMUR
NOMOR : TAHUN 2010
TENTANG
PENETAPAN TARIF PEMAKAIAN LAYANAN JARINGAN INTERNET
PADA BAGIAN PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMBA TIMUR,
Menimbang :
- a. bahwa dalam rangka pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) untuk meningkatkan pelayanan data dan informasi pemerintahan daerah, pembangunan dan kemasyarakatan dari pemerintah kepada masyarakat (government to citizen – G2C), antar pemerintah (government to government – G2G) dan dari pemerintah kepada dunia usaha (government to business - G2B)dipandang perlu melaksanakan Pengolahan Data dan Pembinaan Sistem Informasi secara elektronik berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati;
- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Akses Layanan Jaringan Internet pada Bagian Pengolohan Data Elektronik Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Timur;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 1993 tentang Pokok- Pokok Kebijakan Sistem Informasi Departemen Dalam Negeri;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1995 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten / Kota Madya Daerah Tingkat II;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 209 Tahun 1996 tentang Pembentukan 48 (Empat Puluh Delapan) Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten / Kota Madya Tingkat II;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Sumba Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2008 Nomor 151 );
- Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 44 Tahun 2009 tentang Prosedur Penyusunan Kerja Sama di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN TARIF PEMAKAIAN JARINGAN INTERNET DI KABUPATEN SUMBA TIMUR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Timur.
3. Bupati adalah Bupati Sumba Timur.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur.
5. Klasifikasi Layanan adalah Pembagian dan Penetapan Tarif Layanan Internet berdasarkan Penggunaan Jaringan Layanan Internet.
BAB II
KLASIFIKASI LAYANAN
Pasal 2
Klasifikasi layanan jaringan Internet adalah sebagai berikut:
a. Badan /Dinas/Kantor /Bagian/Unit;
b. Badan / Dinas/Kantor /Bagian/Unit Vertical;
c. Lembaga Swasta dan Perorangan;
Pasal 3
(1). Klasifiksi Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah semua yang berada dilingkup Otonomi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur.
(2). Klasifikasi Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah semua Badan/Dinas/Kantor/Bagian/Unit yang berada diluar lingkup Otonomi Daerah Pemerintah Kabupaten Sumba Timur atau Instansi Vertikal.
(3). Klasifikasi Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah semua Lembaga Swasta dan Perorangan lainnya yang telah mendapat persetujuan dari pihak Pengelola Jaringan Internet Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur untuk dapat mengakses jaringan internet.
Pasal 4
Tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur dalam Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut:
a. Untuk Lembaga klasifikasi Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tidak dikenakan biaya.
b. Untuk Lembaga klasifikasi Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dikenakan biaya sebesar Rp. 750.000 ( Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) / bulan.
c. Untuk Lembaga klasifikasi Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dikenakan biaya sebagai berikut:
1. Lembaga Non profit dikenakan biaya sebesar Rp.750.000 ( Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) / bulan;
2. Lembaga Swasta lainnya seperti Toko, Biro Perjalanan, atau lembaga profit lainnya dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah) / bulan;
3. Penggunaan Perorangan dikenakan biaya sebesar Rp. 750.000 ( Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) / bulan;
Pasal 5
Peraturan lain yang mengatur tentang hak dan kewajiban Pengunaan Layanan Jaringan Internet akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumba Timur.
Ditetapkan di Waingapu
pada tanggal,
BUPATI SUMBA TIMUR,
GIDION MBILIJORA
Diundangkan di Waingapu
pada tanggal,
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SUMBA TIMUR,
UMBU HAMAKONDA
BERITA DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR TAHUN 2010 NOMOR SERI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BUPATI SUMBA TIMUR
NOMOR: TAHUN 2010
TENTANG
PENETAPAN TARIF PEMAKAIAN LAYANAN JARINGAN INTERNET
PADA BAGIAN PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR
I. UMUM
Implementasi E-Government di Kabupaten Sumba Timur merupakan sebuah perjalanan panjang yang mulai dilaksanakan sejak Inpres Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government dan sebagai langkah awal oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Timur telah dilakukan pembangunan Jaringan Data Elektronik secara bertahap, dan telah banyak upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dalam mewujudkan Aparatur dan Masyarakat yang berbudaya Informasi. Dengan dibukanya Layanan Jaringan Internet pada Bagian Pengolahan Data Elektronik Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Timur, diharapkan partisipasi semua pihak yang berkepentingan dalam rangka meningkatkan Layanan kepada Masyarakat.
Dengan banyaknya permintaan dari Masyarakat maupun Lembaga-lembaga lainnya diluar lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Timur dalam memenuhi kebutuhan akan Layanan Jaringan Internet, untuk itu Bagian Pengolahan Data Elektronik sebagai unit kerja yang mengemban tugas Layanan Jaringan Internet memandang perlu membuat suatu Peraturan Bupati untuk dapat mengatur dan mengklasifikasikan tarif pemakaian Layanan Jaringan Internet kepada lembaga maupun masyarakat pengguna.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup Jelas
Pasal 7
Cukup Jelas
TAMBAHAN BERITA DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR NOMOR
Dikembangkan oleh Bidang Layanan E-Goverment Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumba Timur
Jl. Jendral Soeharto No.42 Waingapu
Sumba Timur - NTT 87112
Telp.0387-62073
e-mail : dinaskominfo@sumbatimurkab.go.id
Web Mail
Sumbatimurkab.go.id | © COPYRIGHT 2015 Portal Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur