BUPATI SUMBA TIMUR
PERATURAN BUPATI SUMBA TIMUR
NOMOR : TAHUN 2010
TENTANG
PENETAPAN TARIF PEMAKAIAN LAYANAN JARINGAN INTERNET
PADA BAGIAN PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMBA TIMUR,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN TARIF PEMAKAIAN JARINGAN INTERNET DI KABUPATEN SUMBA TIMUR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Timur.
3. Bupati adalah Bupati Sumba Timur.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur.
5. Klasifikasi Layanan adalah Pembagian dan Penetapan Tarif Layanan Internet berdasarkan Penggunaan Jaringan Layanan Internet.
BAB II
KLASIFIKASI LAYANAN
Pasal 2
Klasifikasi layanan jaringan Internet adalah sebagai berikut:
a. Badan /Dinas/Kantor /Bagian/Unit;
b. Badan / Dinas/Kantor /Bagian/Unit Vertical;
c. Lembaga Swasta dan Perorangan;
Pasal 3
(1). Klasifiksi Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah semua yang berada dilingkup Otonomi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur.
(2). Klasifikasi Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah semua Badan/Dinas/Kantor/Bagian/Unit yang berada diluar lingkup Otonomi Daerah Pemerintah Kabupaten Sumba Timur atau Instansi Vertikal.
(3). Klasifikasi Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah semua Lembaga Swasta dan Perorangan lainnya yang telah mendapat persetujuan dari pihak Pengelola Jaringan Internet Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur untuk dapat mengakses jaringan internet.
Pasal 4
Tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur dalam Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut:
a. Untuk Lembaga klasifikasi Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tidak dikenakan biaya.
b. Untuk Lembaga klasifikasi Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dikenakan biaya sebesar Rp. 750.000 ( Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) / bulan.
c. Untuk Lembaga klasifikasi Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dikenakan biaya sebagai berikut:
1. Lembaga Non profit dikenakan biaya sebesar Rp.750.000 ( Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) / bulan;
2. Lembaga Swasta lainnya seperti Toko, Biro Perjalanan, atau lembaga profit lainnya dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah) / bulan;
3. Penggunaan Perorangan dikenakan biaya sebesar Rp. 750.000 ( Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) / bulan;
Pasal 5
Peraturan lain yang mengatur tentang hak dan kewajiban Pengunaan Layanan Jaringan Internet akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumba Timur.
Ditetapkan di Waingapu
pada tanggal,
BUPATI SUMBA TIMUR,
GIDION MBILIJORA
Diundangkan di Waingapu
pada tanggal,
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SUMBA TIMUR,
UMBU HAMAKONDA
BERITA DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR TAHUN 2010 NOMOR SERI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BUPATI SUMBA TIMUR
NOMOR: TAHUN 2010
TENTANG
PENETAPAN TARIF PEMAKAIAN LAYANAN JARINGAN INTERNET
PADA BAGIAN PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR
I. UMUM
Implementasi E-Government di Kabupaten Sumba Timur merupakan sebuah perjalanan panjang yang mulai dilaksanakan sejak Inpres Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government dan sebagai langkah awal oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Timur telah dilakukan pembangunan Jaringan Data Elektronik secara bertahap, dan telah banyak upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dalam mewujudkan Aparatur dan Masyarakat yang berbudaya Informasi. Dengan dibukanya Layanan Jaringan Internet pada Bagian Pengolahan Data Elektronik Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Timur, diharapkan partisipasi semua pihak yang berkepentingan dalam rangka meningkatkan Layanan kepada Masyarakat.
Dengan banyaknya permintaan dari Masyarakat maupun Lembaga-lembaga lainnya diluar lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Timur dalam memenuhi kebutuhan akan Layanan Jaringan Internet, untuk itu Bagian Pengolahan Data Elektronik sebagai unit kerja yang mengemban tugas Layanan Jaringan Internet memandang perlu membuat suatu Peraturan Bupati untuk dapat mengatur dan mengklasifikasikan tarif pemakaian Layanan Jaringan Internet kepada lembaga maupun masyarakat pengguna.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup Jelas
Pasal 7
Cukup Jelas
TAMBAHAN BERITA DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR NOMOR