Wakil Bupati Sumba Timur Pimpin Rapat Asesmen Awal Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah

Wakil Bupati Sumba Timur memimpin Rapat bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka pelaksanaan asesmen awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sumba Timur

Wakil Bupati Sumba Timur Pimpin Rapat Asesmen Awal Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah


Wakil Bupati Sumba Timur memimpin Rapat bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka pelaksanaan asesmen awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sumba Timur. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Sumba Timur.

Audiensi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Sumba Timur.

Dalam arahannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi NTT yang selama ini telah memberikan pendampingan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur dalam setiap tahapan penyusunan Ranperda.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kolaborasi serta kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini. Kami berharap pendampingan ini terus ditingkatkan sehingga setiap peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar bermanfaat dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Wakil Bupati.

Pada asesmen awal tersebut dibahas sejumlah Ranperda yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), antara lain:

1. Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;

2. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal;

3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual;

4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Sumba Timur;

5. Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur; dan

6. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023–2043.

Wakil Bupati juga meminta kepada seluruh OPD pemrakarsa untuk mengikuti asesmen dengan baik serta menyiapkan informasi dan data yang valid dan komprehensif. Hal tersebut penting agar Tim Perancang dari Kanwil Kementerian Hukum Provinsi NTT dapat melakukan penyusunan dan harmonisasi Ranperda secara tepat.

Menurutnya, regulasi daerah tidak hanya harus memenuhi aspek yuridis, tetapi juga harus memiliki manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung arah pembangunan daerah.

“Yang kita harapkan adalah setiap Ranperda yang dihasilkan benar-benar memiliki kualitas, tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Sumba Timur,” lanjutnya.

Hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sekda sumba Timur, Pimpinan OPD.

Pemerintah Kabupaten Sumba Timur berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi NTT dalam pembentukan produk hukum daerah, sehingga seluruh proses penyusunan Peraturan Daerah dapat berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal yang baik dalam mempercepat penyelesaian sejumlah Ranperda prioritas Kabupaten Sumba Timur sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan kepastian hukum dalam mendukung pembangunan daerah.

 

LINK TERKAIT