
Wakil Bupati Sumba Timur memimpin Rapat bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka pelaksanaan asesmen awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sumba Timur
Wakil Bupati Sumba Timur Pimpin Rapat Asesmen Awal Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
Wakil Bupati Sumba Timur memimpin
Rapat bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka pelaksanaan asesmen
awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sumba Timur.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Sumba Timur.
Audiensi tersebut menjadi bagian
penting dalam memastikan proses pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menghasilkan regulasi yang
berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan
pelayanan masyarakat di Kabupaten Sumba Timur.
Dalam arahannya, Wakil Bupati
menyampaikan apresiasi kepada Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil
Kementerian Hukum Provinsi NTT yang selama ini telah memberikan pendampingan
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur dalam setiap tahapan penyusunan
Ranperda.
“Atas nama Pemerintah Daerah
Kabupaten Sumba Timur, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas
kolaborasi serta kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini. Kami
berharap pendampingan ini terus ditingkatkan sehingga setiap peraturan daerah
yang dihasilkan benar-benar bermanfaat dan dapat menjawab kebutuhan
masyarakat,” ujar Wakil Bupati.
Pada asesmen awal tersebut
dibahas sejumlah Ranperda yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan
Peraturan Daerah (Propemperda), antara lain:
1. Ranperda tentang Pemberian
Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;
2. Ranperda tentang Perubahan
atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal;
3. Ranperda tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual;
4. Ranperda tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Sumba Timur;
5. Ranperda tentang Perubahan
Keempat atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha
Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur; dan
6. Ranperda tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Tahun 2023–2043.
Wakil Bupati juga meminta kepada
seluruh OPD pemrakarsa untuk mengikuti asesmen dengan baik serta menyiapkan
informasi dan data yang valid dan komprehensif. Hal tersebut penting agar Tim
Perancang dari Kanwil Kementerian Hukum Provinsi NTT dapat melakukan penyusunan
dan harmonisasi Ranperda secara tepat.
Menurutnya, regulasi daerah tidak
hanya harus memenuhi aspek yuridis, tetapi juga harus memiliki manfaat nyata
bagi masyarakat serta mendukung arah pembangunan daerah.
“Yang kita harapkan adalah setiap
Ranperda yang dihasilkan benar-benar memiliki kualitas, tidak hanya baik secara
normatif, tetapi juga dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi
masyarakat Sumba Timur,” lanjutnya.
Hadir Tim Perancang Peraturan
Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara
Timur, Sekda sumba Timur, Pimpinan OPD.
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur
berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian
Hukum Provinsi NTT dalam pembentukan produk hukum daerah, sehingga seluruh
proses penyusunan Peraturan Daerah dapat berjalan efektif, transparan, dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Audiensi tersebut diharapkan
menjadi langkah awal yang baik dalam mempercepat penyelesaian sejumlah Ranperda
prioritas Kabupaten Sumba Timur sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan
dan kepastian hukum dalam mendukung pembangunan daerah.